Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN SARAN DAN KELUHAN MASYARAKAT DI KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. orang perseorangan; b. badan hukum; atau c. organisasi kemasyarakatan. (2) Selain Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Saran dan Keluhan dapat dilaporkan oleh kementerian/lembaga atau pemerintah daerah. (3) Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwakili oleh kuasa berdasarkan surat kuasa.
Koreksi Anda