Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENANGANAN SARAN DAN KELUHAN MASYARAKAT DI KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Saran adalah pendapat dari masyarakat yang berkenaan dengan kinerja Kepolisian Negara Republik INDONESIA. 2. Keluhan adalah pengaduan masyarakat yang menyangkut penyalahgunaan wewenang, dugaan korupsi, pelayanan yang buruk, perlakuan diskriminatif, dan penggunaan diskresi yang keliru oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA. 3. Pelapor adalah pihak yang menyampaikan Saran dan Keluhan berkaitan dengan kinerja dan integritas anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA melalui Komisi Kepolisian Nasional. 4. Terlapor adalah anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, korupsi, pelayanan yang buruk, perlakuan diskriminatif, dan penggunaan diskresi yang keliru. 5. Klasifikasi adalah kegiatan penggolongan Keluhan dalam materi Keluhan. 6. Verifikasi adalah kegiatan pemeriksaan dan pengkajian untuk menjamin kebenaran dan validitas data yang dilaporkan oleh Pelapor. 7. Klarifikasi adalah kegiatan permintaan penjelasan atas Keluhan kepada Terlapor oleh Komisi Kepolisian Nasional. 8. Rekomendasi adalah pertimbangan dan saran tindak lanjut Komisi Kepolisian Nasional kepada Pelapor, Terlapor, dan/atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA mengenai Saran dan Keluhan masyarakat. 9. Elektronik-Saran dan Keluhan Masyarakat yang selanjutnya disingkat E-SKM adalah aplikasi berbasis elektronik yang digunakan untuk mengolah dan menganalisis Saran dan Keluhan masyarakat di Komisi Kepolisian Nasional. 10. Persuratan Elektronik adalah aplikasi berbasis elektronik yang digunakan untuk menerima Saran dan Keluhan masyarakat dari E-SKM untuk ditindaklanjuti oleh Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional dan anggota Komisi Kepolisian Nasional. 11. Rapat Pleno adalah rapat yang dihadiri oleh minimal 1/3 (satu per tiga) dari jumlah anggota Komisi Kepolisian Nasional. 12. Hari adalah hari kerja. 13. Komisi Kepolisian Nasional yang selanjutnya disebut Kompolnas adalah lembaga kepolisian nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik INDONESIA. 14. Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional yang selanjutnya disebut Sekretariat Kompolnas adalah unsur pendukung teknis dan administratif yang membantu Kompolnas dalam menyelenggarakan kesekretariatan di Kompolnas. 15. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat untuk terpeliharanya keamanan dalam negeri. 16. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.
Koreksi Anda