Dalam Peraturan Menteri Koordinator ini yang dimaksud dengan:
1. Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut PUG adalah strategi untuk mewujudkan kesetaraan gender, melalui integrasi prespektif gender ke dalam proses penyusunan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan yang mencakup perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, pelaporan, dan pengawasan.
2. Gender adalah nilai, peran, dan tanggung jawab perempuan dan laki-laki yang bukan berdasarkan pada perbedaan biologis, tetapi berdasarkan relasi sosial budaya yang dipengaruhi oleh struktur masyarakat yang lebih luas dan dapat berubah sesuai perkembangan zaman.
3. Perencanaan Responsif Gender adalah perencanaan untuk mencapai keadilan dan kesetaraan Gender yang dilakukan melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi, dan penyelesaian permasalahan perempuan dan laki-laki.
4. Anggaran Responsif Gender adalah anggaran yang merespon kebutuhan, permasalahan, aspirasi, dan pengalaman perempuan dan laki-laki yang tujuannya untuk mewujudkan kesetaraan Gender.
5. Analisis Gender adalah cara yang sistematis dalam mengkaji perbedaan dampak proses penyusunan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan terhadap perempuan dan laki-laki dari sisi akses, partipasi, kontrol, dan manfaat.
6. Pernyataan Anggaran Gender adalah dokumen yang menginformasikan suatu keluaran kegiatan telah responsif terhadap isu Gender yang ada dan/atau suatu biaya yang telah dialokasikan pada keluaran kegiatan untuk menangani permasalahan kesenjangan Gender.
7. Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut Pokja PUG adalah wadah konsultasi bagi pelaksana dan penggerak PUG di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
8. Kementerian Koordinator adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
9. Menteri Koordinator adalah menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.