Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, yang selanjutnya disebut JDIH Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan adalah suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan di bidang politik, hukum, dan keamanan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat, dan akurat.
2. Dokumen hukum adalah produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan dan produk hukum selain peraturan perundang-undangan.
3. Informasi hukum adalah semua data dan keterangan yang terkandung dalam dokumentasi hukum.
4. Dokumentasi dan Informasi hukum adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan publikasi dokumen hukum.
5. Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disebut Pusat JDIHN adalah Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang bertugas melakukan pembinaan, pengembangan, dan monitoring pada
Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
6. Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disebut Anggota JDIHN adalah biro hukum dan/atau unit kerja yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan dokumen hukum pada Kementerian Negara, Sekretariat Lembaga Negara, Lembaga Pemerintahan Non Kementerian, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, perpustakaan hukum pada perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta, dan lembaga lain yang bergerak di bidang pengembangan dokumentasi dan informasi hukum yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
7. Menteri Koordinator adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
8. Sekretaris Kementerian Koordinator adalah Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.