Pasal 1
MENETAPKAN klasifikasi informasi di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik INDONESIA, sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini, meliputi:
a. Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala;
b. Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta;
c. Informasi Publik yang Wajib Tersedia Setiap Saat; dan
d. Informasi yang Dikecualikan.