Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Manajemen Kepegawaian adalah keseluruhan upaya untuk mengelola Aparatur Sipil Negara yang meliputi perencanaan, pengadaan, pengembangan, penempatan, promosi, penggajian, kesejahteraan, dan pemberhentian dalam rangka meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara.
2. Sistem Informasi adalah sekumpulan perangkat keras (Hardware), perangkat lunak (Software), sumber daya manusia (Brainware), prosedur, dan/atau aturan yang diorganisasikan secara terintegrasi untuk mengolah data menjadi informasi yang bermanfaat guna memecahkan masalah dan pengambilan keputusan.
3. Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang selanjutnya disebut Simpeg adalah sistem yang terkait dalam rangkaian proses mengumpulkan, menyimpan, dan menyajikan data dan informasi MEMUTUSKAN
kepegawaian guna mendukung manajemen kepegawaian di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
4. Perangkat Keras (Hardware) adalah seluruh peralatan yang diperlukan untuk mengoperasikan suatu sistem komputer.
5. Perangkat Lunak (Software) adalah program aplikasi komputer yang berisi instruksi atau perintah untuk memerintahkan komputer melaksanakan fungsi-fungsi tertentu.
6. Data adalah keterangan yang benar dan nyata dapat memberikan gambaran tentang keadaan tertentu.
7. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya yang disajikan dalam berbagai bentuk dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.
8. Database Kepegawaian adalah kumpulan data kepegawaian dalam bentuk data elektronik, terorganisasi secara sistematis yang dapat diolah untuk menghasilkan informasi di bidang kepegawaian.
9. Pemutakhiran Data adalah proses perubahan data kepegawaian guna mencapai kondisi data yang akurat dan terkini.
10. Pegawai Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan adalah Pegawai Negeri dan Pegawai lain yang berdasarkan Keputusan Pejabat Yang Berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
11. Pengguna adalah pegawai yang memiliki tingkatan otoritas sesuai tingkatannya.