Pasal 1
Seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan wajib melaksanakan proses penatausahaan Barang Milik Negara.
PERMEN Nomor 11 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.