Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator Keputusan Menteri Koordinator dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator yang telah dibubukan paraf koordinasi ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator dengan membubuhkan tanda tangan. (2) Dalam hal penetapan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator dilaksanakan secara elektronik, tata cara penetapan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda