Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator Keputusan Menteri Koordinator dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator yang telah dibubukan paraf koordinasi ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator dengan membubuhkan tanda tangan.
(2) Dalam hal penetapan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator dilaksanakan secara elektronik, tata cara penetapan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
