Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator Keputusan Menteri Koordinator dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
Teks Saat Ini
(1) Pemrakarsa menyampaikan rancangan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator untuk mendapatkan paraf koordinasi dengan disertai nota dinas pengantar dari pejabat pimpinan tinggi madya pada Pemrakarsa.
(2) Pada rancangan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator, pejabat yang membubuhkan paraf koordinasi terdiri atas:
a. pejabat pimpinan tinggi madya pada Pemrakarsa;
b. Kepala Biro Hukum; dan
c. pimpinan unit kerja terkait.
Koreksi Anda
