Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator Keputusan Menteri Koordinator dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai penyusunan Keputusan Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 31 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator.
Koreksi Anda