Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator Keputusan Menteri Koordinator dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai penyusunan Keputusan Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 31 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator.
Koreksi Anda
