Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator Keputusan Menteri Koordinator dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
Teks Saat Ini
(1) Setiap tahapan pembentukan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator mengikutsertakan perancang Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Selain Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembentukan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator dapat mengikutsertakan pejabat fungsional analis hukum dan/atau pejabat fungsional lain sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
