Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator Keputusan Menteri Koordinator dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap tahapan pembentukan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator mengikutsertakan perancang Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Selain Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembentukan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator dapat mengikutsertakan pejabat fungsional analis hukum dan/atau pejabat fungsional lain sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda