Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator Keputusan Menteri Koordinator dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator dilakukan dengan tahapan: a. penyusunan; b. penetapan; dan c. penyebarluasan (2) Pembentukan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Kepala Biro Hukum.
Koreksi Anda