Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator Keputusan Menteri Koordinator dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
Teks Saat Ini
(1) Penyebarluasan Keputusan Menteri Koordinator dilakukan bersama oleh Kepala Biro Hukum dan Pemrakarsa.
(2) Naskah Keputusan Menteri Koordinator yang disebarluaskan harus merupakan Salinan.
(3) Kepala Biro Hukum melakukan penyebarluasan Keputusan Menteri Koordinator melalui:
a. jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
dan/atau
b. nota dinas kepada Pemrakarsa dan/atau yang bersangkutan.
(4) Penyebarluasan
Keputusan Menteri Koordinator dalam jaringan dokumentasi dan informasi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan setelah mendapatkan telaah dari perancang Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
