Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator Keputusan Menteri Koordinator dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
Teks Saat Ini
Rancangan Keputusan Menteri Koordinator yang telah dibubuhkan paraf koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ditetapkan oleh Menteri Koordinator atau pejabat yang diberikan mandat oleh Menteri Koordinator dengan membubuhkan tanda tangan.
Koreksi Anda
