Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator Keputusan Menteri Koordinator dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada rancangan Keputusan Menteri yang akan ditetapkan oleh Menteri Koordinator, pejabat yang membutuhkan paraf koordinasi terdiri atas: a. Wakil Menteri Koordinator; b. Sekretaris Kementerian Koordinator; c. pimpinan tinggi madya pada Pemrakarsa; d. Kepala Biro Hukum; dan e. pimpinan unit kerja terkait. (2) Pada rancangan Keputusan Menteri Koordinator yang akan ditetapkan oleh Wakil Menteri Koordinator atas nama Menteri Koordinator, pejabat yang membubuhkan paraf koordinasi terdiri atas: a. Sekretaris Kementerian Koordinator; b. pimpinan tinggi madya pada Pemrakarsa; c. Kepala Biro Hukum; dan d. pimpinan unit kerja terkait. (3) Pada rancangan Keputusan Menteri Koordinator yang akan ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator atas nama Menteri Koordinator, pejabat yang membubuhkan paraf koordinasi terdiri atas: a. pimpinan tinggi madya pada Pemrakarsa; b. Kepala Biro Hukum; dan c. pimpinan unit kerja terkait.
Koreksi Anda