Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator Keputusan Menteri Koordinator dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
Teks Saat Ini
(1) Materi muatan rancangan Keputusan Menteri Koordinator yang ditandatangani oleh Wakil Menteri Koordinator atas nama Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. penetapan di bidang sumber daya manusia aparatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. penetapan, perubahan, atau pembubaran unit kerja non-struktural, kepanitiaan, tim, kelompok kerja, atau satuan tugas:
1) beranggotakan jabatan pimpinan tinggi pratama dan/atau pejabat fungsional ahli utama kebawah; dan/atau 2) berada dalam lingkup internal Kementerian Koordinator;
c. penetapan pedoman dan/atau petunjuk pelaksanaan yang berlaku di internal Kementerian Koordinator; atau
d. penetapan peraturan kebijakan.
(2) Materi muatan rancangan Keputusan Menteri Koordinator yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian Koordinator atas nama Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. penetapan di bidang sumber daya manusia aparatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. penetapan atau perubahan status barang milik negara sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; atau
c. penetapan atau perubahan tim atau pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan dan/atau penyusunan anggaran.
(3) Menteri Koordinator tidak dapat memberikan mandat wewenang penandatanganan kepada Wakil Menteri Koordinator atau Sekretaris Kementerian Koordinator dalam hal materi muatan Keputusan Menteri Koordinator terdiri atas:
a. penetapan, perubahan, atau pembubaran unit kerja non-struktural, kepanitiaan, tim, kelompok kerja, atau satuan tugas:
1) dengan pengarah Menteri Koordinator;
2) lingkup antar kementerian/lembaga; dan/atau
b. penetapan pelimpahan kewenangan;
c. penetapan pemberian penghargaan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan;
d. penetapan rencana strategis yang bersifat strategis dan lingkup kementerian/lembaga; dan/atau
e. penetapan materi muatan yang diperintahkan oleh Peraturan perundang-undangan untuk disusun dalam bentuk Keputusan Menteri Koordinator.
Koreksi Anda
