Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator Keputusan Menteri Koordinator dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
Teks Saat Ini
(1) Pemrakarsa menyampaikan Rancangan Keputusan Menteri Koordinator untuk mendapatkan paraf koordinasi dengan disertai nota dinas pengantar dari pejabat pimpinan tinggi madya kepada Menteri Koordinator atau pejabat yang diberikan mandat oleh Menteri Koordinator untuk MENETAPKAN rancangan Keputusan Menteri Koordinator.
(2) Menteri Koordinator dapat memberikan mandat kewenangan penandatanganan rancangan Keputusan Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) atas nama Menteri Koordinator kepada:
a. Wakil Menteri Koordinator; dan
b. Sekretaris Kementerian Koordinator.
Koreksi Anda
