Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator Keputusan Menteri Koordinator dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
Teks Saat Ini
(1) Biro Hukum menyiapkan rancangan Keputusan Menteri Koordinator yang telah disusun untuk dicetak di kertas concorde dengan lambang garuda emas sebanyak 1 (satu) rangkap yang dilengkapi lembar kolom paraf koordinasi.
(2) Biro Hukum menyampaikan rancangan Keputusan Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) secara tertulis kepada Pemrakarsa untuk dilanjutkan dengan pembubuhan paraf koordinasi dan penetapan.
Koreksi Anda
