Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator Keputusan Menteri Koordinator dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Peraturan Menteri Koordinator telah diberikan penomoran dan tanggal penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Kepala Biro Hukum mengoordinasikan permohonan pengundangan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. (2) Permohonan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda