Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator Keputusan Menteri Koordinator dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Peraturan Menteri Koordinator ditetapkan oleh Menteri Koordinator dengan membubuhkan tanda tangan.
(2) Dalam hal tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubuhkan secara elektronik, penetapan rancangan Peraturan Menteri Koordinator dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
