Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator Keputusan Menteri Koordinator dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Peraturan Menteri Koordinator yang telah selesai dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dicetak sebanyak 3 (tiga) rangkap. (2) Rancangan Peraturan Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. 1 (satu) rangkap rancangan Peraturan Menteri Koordinator menggunakan kertas concorde tanpa kolom paraf koordinasi; dan b. 2 (dua) rangkap rancangan Peraturan Menteri Koordinator menggunakan kertas F4 dilengkapi dengan kolom paraf koordinasi (3) Paraf koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibubuhkan oleh pejabat sebagai berikut: a. Wakil Menteri Koordinator; b. Sekretaris Kementerian Koordinator; c. pimpinan tinggi madya dari Pemrakarsa; d. Kepala Biro Hukum; dan e. pimpinan unit kerja terkait.
Koreksi Anda