Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator Keputusan Menteri Koordinator dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Peraturan Menteri Koordinator yang telah selesai dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dicetak sebanyak 3 (tiga) rangkap.
(2) Rancangan Peraturan Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. 1 (satu) rangkap rancangan Peraturan Menteri Koordinator menggunakan kertas concorde tanpa kolom paraf koordinasi; dan
b. 2 (dua) rangkap rancangan Peraturan Menteri Koordinator menggunakan kertas F4 dilengkapi dengan kolom paraf koordinasi
(3) Paraf koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibubuhkan oleh pejabat sebagai berikut:
a. Wakil Menteri Koordinator;
b. Sekretaris Kementerian Koordinator;
c. pimpinan tinggi madya dari Pemrakarsa;
d. Kepala Biro Hukum; dan
e. pimpinan unit kerja terkait.
Koreksi Anda
