Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator Keputusan Menteri Koordinator dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal rancangan Peraturan Menteri Koordinator telah dinyatakan sesuai, Kepala Biro Hukum mengoordinasikan permohonan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Menteri Koordinator kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(2) Permohonan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
