Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator Keputusan Menteri Koordinator dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
Teks Saat Ini
(1) Dalam proses penyusunan rancangan Peraturan Menteri Koordinator, Pemrakarsa, Biro Hukum, dan/atau unit kerja terkait menyelenggarakan konsultasi publik untuk menjaring aspirasi, masukan, dan tanggapan dari pemangku kepentingan.
(2) Konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui publikasi rancangan Peraturan Menteri Koordinator dalam jaringan dokumentasi dan informasi hukum.
Koreksi Anda
