Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator Keputusan Menteri Koordinator dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal substansi Rancangan Peraturan Menteri Koordinator bersifat: a. berdampak luas kepada masyarakat; b. strategis yang mempengaruhi visi, misi, tujuan, arah kebijakan, sasaran dan rencana strategis Kementerian Koordinator dan/atau menyebabkan penambahan keuangan negara; dan/atau c. lintas sektoral atau berimplikasi luas kepada kinerja kementerian/lembaga lain, maka Rancangan Peraturan Menteri Koordinator dibahas dalam rapat koordinasi tingkat pimpinan tinggi madya dan/atau rapat koordinasi tingkat menteri untuk mendapatkan kesepakatan.
Koreksi Anda