Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator Keputusan Menteri Koordinator dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim penyusun menyelenggarakan rapat penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Koordinator untuk mendapatkan kesepakatan atas substansi rancangan Peraturan Menteri Koordinator dan teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan. (2) Tim penyusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) harus melaporkan dan meminta arahan dari pimpinan unit kerja masing-masing mengenai perkembangan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Koordinator. (3) Dalam hal Rancangan Peraturan Menteri Koordinator tidak mendapatkan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Penyusun melalui Kepala Biro Hukum melaporkan kepada Sekretaris Kementerian Koordinator untuk meminta arahan atas substansi rancangan Peraturan Menteri Koordinator.
Koreksi Anda