Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator Keputusan Menteri Koordinator dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga terkait, ahli hukum, praktisi, dan/atau akademisi yang menguasai subtansi yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri Koordinator.
Koreksi Anda