Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator Keputusan Menteri Koordinator dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Koordinator dilakukan oleh Pemrakarsa. (2) Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Koordinator, Pemrakarsa mengajukan permohonan pembentukan tim penyusun Rancangan Peraturan Menteri Koordinator kepada Sekretaris Kementerian Koordinator melalui Kepala Biro Hukum. (3) Tim penyusun Rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator. (4) Tim Penyusun Rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur: a. Pemrakarsa; b. Kepala Biro Hukum; c. perancang Peraturan Perundang-undangan; dan d. unit kerja terkait dengan substansi Rancangan Peraturan Menteri Koordinator. (5) Kepala Biro Hukum dan perancang Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf c diikutsertakan untuk melakukan penyelarasan substansi rancangan Peraturan Menteri Koordinator dan teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda