Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator Keputusan Menteri Koordinator dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan tertentu, Pemrakarsa dapat menyusun Rancangan Peraturan Menteri Koordinator di luar Program Penyusunan Peraturan Menteri Koordinator berdasarkan izin prakarsa dari Sekretaris Kementerian Koordinator melalui Kepala Biro Hukum.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;
b. berdasarkan kebutuhan organisasi;
c. putusan pengadilan; dan/atau
d. berdasarkan hasil evaluasi.
Koreksi Anda
