Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator Keputusan Menteri Koordinator dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Daftar rencana penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) memuat: a. judul; b. ruang lingkup materi muatan; c. perintah dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, berdasarkan kewenangan, putusan pengadilan, dan/atau berdasarkan evaluasi; dan d. pemrakarsa.
Koreksi Anda