Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator Keputusan Menteri Koordinator dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Sekretaris Kementerian Koordinator melalui Kepala Biro Hukum menyusun daftar rencana penyusunan rancangan Peraturan Menteri Koordinator yang sesuai dengan target kinerja untuk 1 (satu) tahun. (2) Pembahasan daftar rencana penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui rapat koordinasi dengan pemrakarsa yang dilakukan paling lambat bulan Februari tahun berjalan. (3) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk menentukan prioritas rancangan Peraturan Menteri Koordinator. (4) Rapat koordinasi dilaksanakan melalui: a. evaluasi program penyusunan Peraturan Menteri Koordinator pada tahun sebelumnya; b. penyampaian usulan pembentukan rancangan Peraturan Menteri Koordinator oleh Pemrakarsa; c. kesepakatan program penyusunan Peraturan Menteri Koordinator; dan/atau d. jadwal pembentukan rancangan Peraturan Menteri Koordinator.
Koreksi Anda