Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator Keputusan Menteri Koordinator dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan rancangan Peraturan Menteri Koordinator disusun dalam suatu program penyusunan Peraturan Menteri Koordinator. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan: a. perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi; b. berdasarkan kewenangan; c. putusan pengadilan; dan/atau d. berdasarkan hasil evaluasi.
Koreksi Anda