Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator Keputusan Menteri Koordinator dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan rancangan Peraturan Menteri Koordinator disusun dalam suatu program penyusunan Peraturan Menteri Koordinator.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan:
a. perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;
b. berdasarkan kewenangan;
c. putusan pengadilan; dan/atau
d. berdasarkan hasil evaluasi.
Koreksi Anda
