Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator Keputusan Menteri Koordinator dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator dilakukan dengan tahapan:
a. perencanaan;
b. penyusunan;
c. penetapan; dan
d. pengundangan.
(2) Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan Sekretaris Kementerian Koordinator melalui Kepala Biro Hukum.
Koreksi Anda
