Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator Keputusan Menteri Koordinator dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2025 MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK DAN KEAMANAN REPUBLIK INDONESIA, Œ BUDI GUNAWAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK DAN KEAMANAN NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI KOORDINATOR, KEPUTUSAN MENTERI KOORDINATOR, DAN KEPUTUSAN SEKRETARIS KEMENTERIAN KOORDINATOR DI KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK DAN KEAMANAN FORMAT PERATURAN MENTERI KOORDINATOR, KEPUTUSAN MENTERI KOORDINATOR, DAN KEPUTUSAN SEKRETARIS KEMENTERIAN KOORDINATOR DI KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK DAN KEAMANAN A. Ketentuan Umum 1. Naskah Peraturan Menteri Koordinator, Keputusan Menteri Koordinator, dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator diketik dengan jenis huruf Bookman Old Style, huruf 12 diatas kertas ukuran (paper size) F4 dengan custom size: a) lebar (width) : 21 sentimeter; dan b) panjang (height) : 33 sentimeter. 2. Margin: a) atas (top) : 3 sentimeter margin atas + 5 sentimeter untuk logo = 8 sentimeter (untuk halaman 1) b) bawah (bottom) : 2,5 sentimeter c) kiri (left) : 2,5 sentimeter d) kanan (right) : 2,5 sentimeter 3. Seluruh line spacing yang digunakan 1 (satu) dengan spasi: a) Before : 0 pt b) After : 0 pt 4. Untuk margin, line spacing, dan ukuran huruf pada Lampiran yang didalamnya berbentuk tabel atau gambar dapat disesuaikan dengan kebutuhan. 5. Pencantuman nomor halaman 2 dan seterusnya pada naskah Peraturan Menteri Koordinator, Keputusan Menteri Koordinator, dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator dicantumkan di bagian atas tengah dengan didahului dan diakhiri tanda baca (-) serta diberi jarak 1 (satu) spasi. 6. Nomor halaman untuk Lampiran pada Peraturan Menteri Koordinator, Keputusan Menteri Koordinator, dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator melanjutkan nomor halaman dari naskah utama pada Peraturan Menteri Koordinator, Keputusan Menteri Koordinator, dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator. 7. Penggunaan lambang garuda emas untuk Peraturan Menteri Koordinator dan Keputusan Menteri Koordinator hanya pada halaman 1 (pertama) untuk halaman 2 (dua) dan seterusnya hingga Lampiran tidak menggunakan lambang. 8. Keputusan Menteri Koordinator yang ditandatangani oleh Wakil Menteri Koordinator atau Sekretaris Kementerian Koordinator atas nama Menteri Koordinator menggunakan lambang garuda emas dan tulisan emas Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. 9. Penggunaan logo Kementerian Koordinator emas untuk Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator hanya pada halaman 1 (pertama) untuk halaman 2 (dua) dan seterusnya hingga Lampiran tidak menggunakan logo. 10. Logo Kementerian Koordinator emas sebagaimana dimaksud pada angka 9 merupakan logo resmi Kementerian Koordinator yang ditetapkan oleh Menteri Koordinator. 11. Penandatanganan penetapan Peraturan Menteri Koordinator, Keputusan Menteri Koordinator, dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator hanya mencantumkan nama lengkap pejabat tanpa disertai gelar, pangkat, golongan, dan nomor induk pegawai/nomor registrasi pusat. B. Format terdiri atas: 1. Format Peraturan Menteri Koordinator; 2. Format Keputusan Menteri Koordinator; 3. Format Keputusan Menteri Koordinator atas nama Menteri Koordinator yang ditandatangani oleh Wakil Menteri Koordinator; 4. Format Keputusan Menteri Koordinator atas nama Menteri Koordinator yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian Koordinator; 5. Format Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator; dan 6. Format analisis substantif atas usulan penyusunan rancangan Peraturan Menteri Koordinator. B.1. Format Peraturan Menteri Koordinator B.2. Format Keputusan Menteri Koordinator; B.3. Format Keputusan Menteri Koordinator atas nama Menteri Koordinator yang ditandatangani oleh Wakil Menteri Koordinator B.4. Format Keputusan Menteri Koordinator atas nama Menteri Koordinator yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian Koordinator B.5. Format Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator B.6. Format Analisis Substantif Atas Usulan Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Koordinator. ANALISIS SUBSTANTIF ATAS USULAN PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK DAN KEAMANAN No Judul Urgensi dan Sasaran yang Ingin Diwujudkan Ruang Lingkup Materi Muatan * Perintah dari Peraturan Perundang- undangan yang Lebih Tinggi, Berdasarkan Kewenangan, Putusan Pengadilan, dan/atau Berdasarkan Hasil Evaluasi Keterangan * Untuk analisis substantif dalam rangka permohohan izin prakarsa di luar Program Penyusunan Peraturan Menteri Koordinator, maka harus memuat perintah dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, kebutuhan organisasi, putusan pengadilan, dan/atau berdasarkan hasil evaluasi. MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK DAN KEAMANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BUDI GUNAWAN
Koreksi Anda