Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator Keputusan Menteri Koordinator dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan atas Peraturan Menteri Koordinator dilakukan evaluasi oleh Biro Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan usulan dari Pemrakarsa.
(3) Berdasarkan usulan dari Pemrakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Biro Hukum melakukan evaluasi dengan mengikutsertakan Pemrakarsa dan/atau pihak lain yang terkait untuk menghasilkan rekomendasi.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan di lingkungan Kementerian Koordinator.
Koreksi Anda
