SEKRETARIAT KEMENTERIAN KOORDINATOR
(1) Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.
Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
g. pengelolaan data dan informasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Sekretariat Kementerian Koordinator terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Organisasi;
b. Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Masyarakat;
dan
c. Biro Umum.
Biro Perencanaan dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta penataan organisasi dan tata laksana.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Biro Perencanaan dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan, penyerasian, dan pengintegrasian rencana program dan anggaran di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
b. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rencana kinerja dan anggaran serta penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
c. evaluasi dan penataan organisasi dan tata laksana serta koordinasi reformasi birokrasi internal; dan
d. pengelolaan data dan informasi, pembangunan dan pengembangan jaringan sistem informasi, dan pengelolaan perpustakaan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Biro Perencanaan dan Organisasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan peraturan perundang-undangan, advokasi hukum, hubungan masyarakat, dan kerja sama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan produk hukum selain peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan kerja sama dan pemberian advokasi hukum;
c. publikasi informasi hukum dan evaluasi peraturan perundang-undangan dan produk hukum selain peraturan perundang-undangan;
d. pelaksanaan hubungan masyarakat; dan
e. pelaksanaan layanan persidangan.
Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. Bagian Persidangan;
b. Bagian Hubungan Masyarakat dan Media; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Persidangan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, pendokumentasian administrasi, penatausahaan, rekapitulasi kegiatan persidangan, fasilitasi penyiapan naskah persidangan, perekaman, transkrip, penyusunan risalah persidangan, dan pengelolaan hasil persidangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Persidangan menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan dan pelaksanaan persidangan tingkat menteri dan tingkat pimpinan tinggi madya, dan pendokumentasian administrasi, penatausahaan, dan rekapitulasi kegiatan persidangan;
b. pengelolaan dan penyajian dokumen naskah persidangan tingkat menteri, tingkat pimpinan tinggi madya, dan lintas koordinasi, memorandum Serah Terima Jabatan Menteri Koordinator dan Sekretaris Kementerian Koordinator, serta naskah pidato PRESIDEN; dan
c. pelaksanaan perekaman, transkrip, dan notulensi persidangan serta penyusunan dan pengelolaan risalah persidangan.
Bagian Persidangan terdiri atas:
a. Subbagian Pengelolaan Persidangan;
b. Subbagian Naskah Persidangan; dan
c. Subbagian Risalah Persidangan.
(1) Subbagian Pengelolaan Persidangan mempunyai tugas merencanakan dan mengelola persidangan tingkat menteri dan tingkat pimpinan tinggi madya, dan mendokumentasikan administrasi, penatausahaan, dan rekapitulasi kegiatan persidangan.
(2) Subbagian Naskah Persidangan mempunyai tugas mengelola dan menyajikan dokumen naskah persidangan tingkat menteri, tingkat pimpinan tinggi madya, dan lintas koordinasi, memorandum Serah Terima Jabatan Menteri Koordinator dan Sekretaris Kementerian Koordinator, serta dokumen naskah pidato PRESIDEN.
(3) Subbagian Risalah Persidangan mempunyai tugas melaksanakan perekaman, transkrip, dan notulensi persidangan serta menyusun dan mengelola risalah persidangan.
Bagian Hubungan Masyarakat dan Media mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi dan koordinasi urusan kehumasan meliputi hubungan masyarakat, peliputan, publikasi, dan dokumentasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Hubungan Masyarakat dan Media menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan kegiatan hubungan masyarakat dan informasi publik;
b. pelaksanaan peliputan, mobilisasi media, konferensi pers, dan pelayanan informasi kepada media; dan
c. pelaksanaan publikasi dan pendokumentasian kegiatan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Bagian Hubungan Masyarakat dan Media terdiri atas Subbagian Hubungan Masyarakat.
Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan layanan kegiatan hubungan masyarakat dan informasi publik.
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan ketatausahaan, kepegawaian, kerumahtanggaan, barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa, serta keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. administrasi persuratan, kearsipan, ketatausahaan, keprotokolan, dan pengamanan;
b. pengelolaan kepegawaian;
c. pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
d. pelaksanaan pengelolaan kerumahtanggaan;
e. pelaksanaan pengelolaan barang milik/kekayaan negara;
dan
f. pelaksanaan pengelolaan keuangan.
Biro Umum terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha dan Protokol;
b. Bagian Pengadaan dan Rumah Tangga; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Tata Usaha dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan administrasi persuratan, kearsipan, ketatausahaan, keprotokolan, dan pengamanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Tata Usaha dan Protokol menyelenggarakan fungsi:
a. pengadministrasian surat masuk dan surat keluar serta tata naskah dan ekspedisi;
b. pengelolaan arsip inaktif, pemusnahan arsip, mempersiapkan arsip statis serta melaksanakan pembinaan dan evaluasi dalam rangka penyelenggaraan kearsipan;
c. penyiapan acara dan kegiatan keprotokolan serta pengamanan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; dan
d. pengelolaan ketatausahaan Menteri Koordinator, Sekretaris Kementerian Koordinator, dan Staf Ahli.
Bagian Tata Usaha dan Protokol terdiri atas:
a. Subbagian Protokol dan Pengamanan;
b. Subbagian Tata Usaha Menteri Koordinator;
c. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Kementerian Koordinator; dan
d. Subbagian Tata Usaha Staf Ahli.
(1) Subbagian Protokol dan Pengamanan mempunyai tugas melakukan penyiapan acara dan kegiatan keprotokolan serta pengamanan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
(2) Subbagian Tata Usaha Menteri Koordinator mempunyai tugas melakukan pengelolaan ketatausahaan Menteri Koordinator.
(3) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Kementerian Koordinator mempunyai tugas melakukan pengelolaan ketatausahaan Sekretaris Kementerian Koordinator.
(4) Subbagian Tata Usaha Staf Ahli mempunyai tugas melakukan pengelolaan ketatausahaan Staf Ahli.