TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI KOORDINATOR
(1) Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator meliputi:
a. perencanaan;
b. penyusunan;
c. penetapan; dan
d. pengundangan, salinan, dan penyebarluasan.
(2) Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan Sekretaris Kementerian Koordinator.
(1) Perencanaan penyusunan Peraturan Menteri Koordinator dilakukan dalam suatu program penyusunan Peraturan Menteri Koordinator.
(2) Perencanaan penyusunan Peraturan Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun berdasarkan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, berdasarkan kewenangan, berdasarkan putusan pengadilan, dan/atau berdasarkan hasil evaluasi.
(1) Pemrakarsa dapat mengajukan usul perencanaan penyusunan Peraturan Menteri Koordinator.
(2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris Kementerian Koordinator.
(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan analisis substantif yang meliputi:
a. judul;
b. urgensi dan sasaran yang ingin diwujudkan;
c. ruang lingkup materi muatan; dan
d. perintah dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, berdasarkan kewenangan, berdasarkan putusan pengadilan, dan/atau berdasarkan hasil evaluasi.
Berdasarkan usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Sekretaris Kementerian Koordinator melalui Kepala Biro Hukum menyusun daftar rencana penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Koordinator yang sesuai dengan target kinerja untuk 1 (satu) tahun ke depan melalui rapat
koordinasi dengan unit kerja terkait yang dilakukan pada bulan Desember sebelum tahun berjalan.
Daftar rencana penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 memuat:
a. judul;
b. ruang lingkup materi muatan;
c. perintah dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, berdasarkan kewenangan, berdasarkan putusan pengadilan, dan/atau berdasarkan evaluasi; dan
d. pemrakarsa.
(1) Sekretaris Kementerian Koordinator menyampaikan daftar rencana penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 kepada Menteri Koordinator untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan.
(2) Daftar rencana penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah disetujui oleh Menteri Koordinator ditetapkan menjadi Program Penyusunan Peraturan Menteri Koordinator dengan Keputusan Menteri Koordinator.
(3) Program Penyusunan Peraturan Menteri Koordinator ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan ditetapkan paling lambat bulan Maret pada tahun berjalan.
Rancangan Peraturan Menteri Koordinator pada Program Penyusunan Peraturan Menteri Koordinator yang belum dapat diselesaikan tahapan penyusunannya pada tahun berjalan, dapat dilanjutkan penyusunannya pada tahun berikutnya dengan ditetapkan kembali dalam Program Penyusunan Peraturan Menteri Koordinator.
(1) Dalam keadaan tertentu, Pemrakarsa dapat menyusun Rancangan Peraturan Menteri Koordinator di luar Program Penyusunan Peraturan Menteri Koordinator berdasarkan izin prakarsa dari Menteri Koordinator.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;
b. berdasarkan kebutuhan organisasi;
c. berdasarkan putusan pengadilan; dan/atau
d. berdasarkan hasil evaluasi.
(1) Pengajuan usul di luar Program Penyusunan Peraturan Menteri Koordinator harus diajukan secara tertulis disertai analisis substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) oleh Pemrakarsa kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris Kementerian Koordinator.
(2) Berdasarkan usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Kementerian Koordinator melalui Kepala Biro Hukum melakukan analisis terhadap usulan Pemrakarsa.
(3) Hasil analisis sebagaimana di maksud pada ayat (2) disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator kepada Menteri Koordinator sebagai pertimbangan dalam pemberian izin prakarsa.
(4) Dalam hal Menteri Koordinator memberikan izin prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemrakarsa melaksanakan penyusunan Peraturan Menteri Koordinator dimaksud.
(1) Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Koordinator dilakukan oleh Pemrakarsa.
(2) Dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Koordinator, Pemrakarsa mengajukan permohonan pembentukan tim penyusun Rancangan Peraturan Menteri Koordinator kepada Sekretaris Kementerian Koordinator untuk ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator.
(3) Tim penyusun Rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur Pemrakarsa, unit kerja terkait, Biro Hukum, dan Perancang Peraturan Perundang- undangan.
(4) Keikutsertaan Biro Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan untuk melakukan penyelarasan rancangan Peraturan Menteri Koordinator, baik secara vertikal maupun horisontal dan menyesuaikan dengan teknik perancangan Peraturan Perundang-undangan.
Penyusunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga terkait, ahli hukum, praktisi, dan/atau akademisi yang menguasai materi muatan yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri Koordinator.
Anggota tim penyusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 harus menyampaikan laporan kepada dan/atau meminta arahan dari pimpinan unit kerja masing-masing mengenai perkembangan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Koordinator dan/atau permasalahan yang dihadapi untuk mendapatkan arahan atau keputusan.
(1) Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Koordinator dilaksanakan dalam rapat penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Koordinator.
(2) Dalam hal materi muatan Rancangan Peraturan Menteri Koordinator bersifat:
a. strategis dan mempunyai dampak luas kepada masyarakat; atau
b. lintas sektoral atau berimplikasi luas kepada Kinerja Kementerian atau Lembaga lain, maka materi muatan Rancangan Peraturan Menteri Koordinator dibahas dalam rapat koordinasi tingkat pimpinan tinggi madya dan/atau rapat koordinasi tingkat menteri di lingkup koordinasi bidang politik, hukum, dan keamanan untuk mendapatkan kesepakatan.
Dalam hal terdapat permasalahan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Koordinator, Pemrakarsa melaporkan kepada Sekretaris Kementerian Koordinator.
(1) Pemrakarsa menyampaikan hasil penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Koordinator kepada Sekretaris Kementerian Koordinator melalui Biro Hukum untuk diteliti kesesuaiannya dengan materi muatan yang telah disepakati dalam rapat penyusunan dan/atau rapat koordinasi dan teknik perancangan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Dalam hal Rancangan Peraturan Menteri Koordinator yang diteliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih ditemukan permasalahan, Biro Hukum menyampaikan kembali Rancangan Peraturan Menteri Koordinator kepada Pemrakarsa untuk dibahas bersama.
(3) Rancangan Peraturan Menteri Koordinator yang dinyatakan oleh Biro Hukum sudah tidak memiliki permasalahan, baik dari aspek materi muatan maupun
teknik perancangan Peraturan Perundang-undangan, dilanjutkan dengan proses permohonan harmonisasi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Rancangan Peraturan Menteri Koordinator yang sudah diharmonisasikan dan tidak memiliki permasalahan, baik dari aspek materi muatan maupun teknik perancangan Peraturan Perundang-undangan, dilanjutkan dengan paraf koordinasi dan penetapan.
Biro Hukum menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Koordinator yang sudah diharmonisasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sebanyak 3 (tiga) rangkap yang salah satu rangkapnya dilengkapi kolom paraf koordinasi dan disampaikan secara tertulis oleh Biro Hukum kepada Pemrakarsa untuk dilanjutkan dengan paraf koordinasi dan penetapan.
Rancangan Peraturan Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 disampaikan oleh Pemrakarsa untuk mendapatkan paraf koordinasi dengan disertai nota dinas pengantar dari pejabat pimpinan tinggi madya pada Pemrakarsa kepada Menteri Koordinator.
Paraf koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan pada setiap halaman Rancangan Peraturan Menteri Koordinator dan Pejabat yang membubuhkan paraf koordinasi terdiri atas:
a. Sekretaris Kementerian Koordinator;
b. Pimpinan tinggi madya dari Pemrakarsa;
c. Pimpinan unit kerja terkait; dan
d. Kepala Biro Hukum.
Rancangan Peraturan Menteri Koordinator ditetapkan oleh Menteri Koordinator dengan membubuhkan tanda tangan.
(1) Peraturan Menteri Koordinator yang telah ditetapkan oleh Menteri Koordinator diberikan nomor dan tanggal penetapan Peraturan Menteri Koordinator oleh unit yang menangani tata usaha Kementerian.
(2) Biro Hukum menyiapkan dokumen dalam rangka pengundangan.
(3) Sekretaris Kementerian Koordinator menyampaikan dokumen dalam rangka pengundangan kepada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(1) Biro Hukum membuat salinan naskah Peraturan Menteri Koordinator yang telah diundangkan dan menyimpan naskah asli Peraturan Menteri Koordinator.
(2) Pemrakarsa mendapatkan 1 (satu) rangkap salinan Peraturan Menteri Koordinator serta menggandakan dan mendistribusikan salinan Peraturan Menteri Koordinator.
(3) Biro Hukum melakukan publikasi Peraturan Menteri Koordinator melalui situs web Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (jdih.polkam.go.id) dan buku himpunan.