Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dalam Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
PERMEN Nomor 1 Tahun 2017
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN dalam hal ini Menteri Keuangan.
3. Pengguna Barang di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang selanjutnya disebut Pengguna Barang adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang bertindak sebagai pemegang kewenangan penggunaan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
4. Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
5. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.
6. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN.
7. Penjualan adalah pengalihan kepemilikan BMN kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
8. Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pem 4erintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, atau dari Pemerintah Pusat kepada Pihak Lain, tanpa memperoleh penggantian.
9. Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMN.
10. Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
11. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab Pengelola Barang kepada Pengguna Barang terhadap pengelolaan BMN; dan
b. pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab Pengguna Barang kepada Kuasa Pengguna Barang terhadap pengelolaan BMN.
(2) Pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
a. Penggunaan;
b. Pemindahtanganan;
c. Pemusnahan; dan
d. Penghapusan.
(3) Pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
a. Penggunaan;
b. Pemindahtanganan;
c. Pemusnahan;
d. Penghapusan; dan
e. Penatausahaan.
(4) Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a meliputi penetapan status Penggunaan dan Penggunaan sementara.
(5) Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b meliputi Penjualan dan Hibah.
(1) Kewenangan dan tanggung jawab yang didelegasikan oleh Pengelola Barang kepada Pengguna Barang meliputi:
a. penetapan status Penggunaan BMN;
b. pemberian persetujuan Penggunaan sementara BMN;
c. pemberian persetujuan atas permohonan Pemindahtanganan BMN meliputi Penjualan dan Hibah BMN, kecuali terhadap BMN yang berada pada Pengguna Barang yang memerlukan persetujuan PRESIDEN/Dewan Perwakilan Rakyat;
d. pemberian persetujuan atas permohonan Pemusnahan BMN; dan
e. pemberian persetujuan atas permohonan Penghapusan BMN.
(2) Pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Pengguna Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
(3) Pelaksanaan kewenangan dan tanggung jawab yang didelegasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara fungsional dilakukan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
(4) Pengguna Barang tidak dapat meneruslimpahkan pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kuasa Pengguna Barang.
Pasal 4
(1) Kewenangan dan tanggung jawab yang didelegasikan oleh Pengguna Barang kepada Kuasa Pengguna Barang meliputi:
a. penunjukan pejabat yang mengurus dan menyimpan BMN;
b. pengajuan permohonan penetapan status Penggunaan BMN yang berada dalam penguasaannya kepada Pengguna Barang, untuk ditetapkan oleh Pengguna Barang;
c. pengajuan permohonan Penggunaan sementara BMN yang berada dalam penguasaannya kepada Pengguna Barang, untuk mendapatkan persetujuan dari Pengguna Barang;
d. pengajuan usul Pemindahtanganan BMN yang berada dalam penguasaannya kepada Pengguna Barang, untuk mendapatkan persetujuan dari Pengguna Barang;
e. pengajuan usul Pemusnahan BMN yang berada dalam penguasaannya kepada Pengguna Barang, untuk mendapatkan persetujuan dari Pengguna Barang;
f. pengajuan usul Penghapusan BMN yang berada dalam penguasaannya kepada Pengguna Barang, untuk mendapatkan persetujuan dari Pengguna Barang; dan
g. penyusunan dan penyampaian laporan barang pengguna semesteran dan laporan pengguna barang tahunan yang berada dalam penguasaan Pengguna Barang kepada Pengelola Barang.
(2) Pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan oleh Kuasa Pengguna Barang.
(3) Kuasa Pengguna Barang tidak dapat meneruslimpahkan pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pejabat pemerintahan lain yang menjadi bawahannya.
BAB III
KLASIFIKASI PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab:
a. MENETAPKAN status Penggunaan BMN; dan
b. memberikan persetujuan Penggunaan sementara BMN.
(2) Kuasa Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab:
a. mengajukan permohonan penetapan status Penggunaan BMN yang berada dalam penguasaannya kepada Pengguna Barang, untuk ditetapkan oleh Pengguna Barang; dan
b. mengajukan permohonan Penggunaan sementara BMN yang berada dalam penguasaannya kepada Pengguna Barang, untuk mendapatkan persetujuan dari Pengguna Barang;
(3) Kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan terhadap BMN yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab tertentu dalam pengelolaan BMN yang ditetapkan oleh Pengelola Barang.
Pasal 6
Tata cara pelaksanaan pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab tertentu terkait penetapan status Penggunaan diatur sebagai berikut:
a. Jabatan Pelaksana yang terkait dengan pengelolaan BMN menyusun daftar BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(3) yang belum ditetapkan status penggunaannya beserta dokumen kelengkapan terdiri
atas dokumen pengadaan dan laporan BMN;
b. Kepala Subbagian yang membidangi BMN menyusun konsep Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Penetapan Status Penggunaan BMN dan menyampaikan kepada unit yang membidangi penyusunan peraturan perundang- undangan untuk diperiksa dari sisi teknik perancangan;
c. Penetapan Status Penggunaan ditetapkan untuk satuan kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
d. Kepala Bagian yang membidangi BMN meneliti dan mengevaluasi rancangan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Penetapan Status Penggunaan BMN;
e. Kuasa Pengguna Barang mengajukan surat perihal permohonan penetapan status penggunaan disertai rancangan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Penetapan Status Penggunaan BMN kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
f. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atas nama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan MENETAPKAN Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Penetapan Status Penggunaan BMN; dan
g. Jabatan Pelaksana yang terkait dengan pengelolaan BMN melakukan pembaruan data dalam aplikasi pengelolaan BMN.
Pasal 7
Tata cara pelaksanaan pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab tertentu terkait Penggunaan sementara diatur sebagai berikut:
a. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Pengguna Barang atau Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan menerima permohonan Penggunaan sementara dari Pimpinan Kementerian/Lembaga yang terkait;
b. Jabatan Pelaksana yang terkait dengan pengelolaan BMN menyusun daftar permohonan BMN yang akan digunakan sementara;
c. Kepala Subbagian yang membidangi BMN menyusun konsep Surat Persetujuan Penggunaan sementara;
d. Kepala Bagian yang membidangi BMN meneliti dan mengevaluasi konsep Surat Persetujuan Penggunaan sementara;
e. Kuasa Pengguna Barang menyusun alternatif BMN yang dapat digunakan sementara oleh Kementerian/Lembaga;
f. Kuasa Pengguna Barang mengajukan surat perihal permohonan Penggunaan sementara BMN disertai konsep Surat Persetujuan Penggunaan sementara kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
g. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atas nama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menerbitkan Surat Persetujuan Penggunaan sementara;
h. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atas nama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menandatangani perjanjian Penggunaan sementara dan berita acara serah terima;
i. Jabatan Pelaksana yang terkait dengan pengelolaan BMN melakukan pembaruan data dalam aplikasi pengelolaan BMN; dan
j. Inspektur Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan melakukan pengawasan atas pelaksanaan Penggunaan sementara oleh Kementerian/Lembaga.
Pasal 8
(1) Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab memberikan persetujuan atas permohonan Pemindahtanganan BMN berupa:
a. Penjualan; dan
b. Hibah.
(2) Kuasa Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab mengajukan usul Pemindahtanganan BMN yang berada dalam penguasaannya kepada Pengguna Barang, untuk mendapatkan persetujuan dari Pengguna Barang, berupa:
a. Penjualan; dan
b. Hibah.
(3) Kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a dilakukan terhadap BMN yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab tertentu dalam pengelolaan BMN yang ditetapkan oleh Pengelola Barang.
(4) Kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan (2) huruf b dilakukan terhadap BMN yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab tertentu dalam pengelolaan BMN yang ditetapkan oleh Pengelola Barang.
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
(1) Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab memberikan persetujuan atas permohonan Pemusnahan BMN.
(2) Kuasa Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab mengajukan usul Pemusnahan BMN yang berada dalam penguasaannya kepada Pengguna Barang, untuk mendapatkan persetujuan dari Pengguna Barang.
(3) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemusnahan BMN yang
ditetapkan oleh Pengelola Barang.
(4) Kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan terhadap BMN yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab tertentu dalam pengelolaan BMN yang ditetapkan oleh Pengelola Barang.
Pasal 12
Tata cara pelaksanaan pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab tertentu terkait Pemusnahan BMN diatur sebagai berikut:
a. Jabatan Pelaksana yang terkait dengan pengelolaan BMN menginventarisasi data BMN dan mengolah bahan analisis terkait kegiatan Pemusnahan BMN;
b. Kepala Subbagian yang membidangi BMN melakukan verifikasi data dan menyusun analisis terkait kegiatan Pemusnahan;
c. Kepala Bagian yang membidangi BMN mengevaluasi hasil analisis dan merumuskan kebijakan Pemusnahan;
d. Kuasa Pengguna Barang mengajukan surat perihal permohonan Pemusnahan disertai konsep Surat Persetujuan Pemusnahan kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
e. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atas nama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menerbitkan Surat Persetujuan Pemusnahan;
f. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atas nama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan MENETAPKAN Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Penghapusan BMN;
g. Jabatan Pelaksana yang terkait dengan pengelolaan BMN melakukan pembaruan data dalam aplikasi pengelolaan BMN;
h. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atas nama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan melaporkan hasil pemusnahan kepada Pengelola Barang; dan
i. Inspektur Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan melakukan pengawasan kegiatan Pemusnahan.
Pasal 13
(1) Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab memberikan persetujuan atas permohonan Penghapusan BMN terhadap BMN yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab tertentu dalam pengelolaan BMN yang ditetapkan oleh Pengelola Barang.
(2) Kuasa Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab mengajukan usul Penghapusan BMN yang berada dalam penguasaan Pengguna Barang, untuk mendapatkan persetujuan dari Pengguna Barang, terhadap BMN yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab tertentu dalam pengelolaan BMN yang ditetapkan oleh Pengelola Barang.
Pasal 14
Pasal 15
Kuasa Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab:
a. menunjuk pejabat yang mengurus dan menyimpan BMN;
dan
b. menyusun dan menyampaikan laporan barang pengguna semesteran dan laporan pengguna barang tahunan yang
berada dalam penguasaan Pengguna Barang kepada Pengelola Barang.
Pasal 16
Tata cara pelaksanaan pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab tertentu terkait penunjukan pejabat yang mengurus dan menyimpan BMN diatur sebagai berikut:
a. Kuasa Pengguna Barang menunjuk pejabat yang mengurus dan menyimpan BMN;
b. Kepala Subbagian yang membidangi BMN menyusun konsep Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Pengangkatan Pejabat Penyimpan BMN dan menyampaikan kepada unit yang membidangi penyusunan peraturan perundang-undangan untuk diperiksa dari sisi teknik perancangan;
c. Kepala Bagian yang membidangi BMN meneliti dan mengevaluasi rancangan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Pengangkatan Pejabat Penyimpan BMN;
d. Kuasa Pengguna Barang mengajukan nota dinas perihal permohonan penetapan rancangan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Pengangkatan Pejabat Penyimpan BMN kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
e. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan MENETAPKAN Keputusan Pengangkatan Pejabat Penyimpan BMN; dan
f. dalam hal Kuasa Pengguna Barang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN Keputusan, Keputusan tentang Pengangkatan Pejabat Penyimpan BMN dapat langsung ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Barang.
Pasal 17
Tata cara penyusunan dan penyampaian laporan barang pengguna semesteran dan laporan pengguna barang tahunan yang berada dalam penguasaan Pengguna Barang kepada Pengelola Barang diatur sebagai berikut:
a. Jabatan Pelaksana yang terkait dengan pengelolaan BMN mengidentifikasi dan mengolah data yang terkait dengan Penatausahaan BMN;
b. Kepala Subbagian yang membidangi BMN menyiapkan konsep laporan barang pengguna semesteran dan laporan pengguna barang tahunan;
c. Kepala Bagian yang membidangi BMN meneliti dan mempelajari konsep laporan barang pengguna semesteran dan laporan pengguna barang tahunan;dan
d. Kuasa Pengguna Barang menandatangani laporan barang pengguna semesteran dan laporan pengguna barang tahunan yang berada dalam penguasaan Pengguna Barang, yang selanjutnya menyampaikan laporan tersebut kepada Pengelola Barang.
(1) Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab:
a. MENETAPKAN status Penggunaan BMN; dan
b. memberikan persetujuan Penggunaan sementara BMN.
(2) Kuasa Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab:
a. mengajukan permohonan penetapan status Penggunaan BMN yang berada dalam penguasaannya kepada Pengguna Barang, untuk ditetapkan oleh Pengguna Barang; dan
b. mengajukan permohonan Penggunaan sementara BMN yang berada dalam penguasaannya kepada Pengguna Barang, untuk mendapatkan persetujuan dari Pengguna Barang;
(3) Kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan terhadap BMN yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab tertentu dalam pengelolaan BMN yang ditetapkan oleh Pengelola Barang.
Pasal 6
Tata cara pelaksanaan pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab tertentu terkait penetapan status Penggunaan diatur sebagai berikut:
a. Jabatan Pelaksana yang terkait dengan pengelolaan BMN menyusun daftar BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(3) yang belum ditetapkan status penggunaannya beserta dokumen kelengkapan terdiri
atas dokumen pengadaan dan laporan BMN;
b. Kepala Subbagian yang membidangi BMN menyusun konsep Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Penetapan Status Penggunaan BMN dan menyampaikan kepada unit yang membidangi penyusunan peraturan perundang- undangan untuk diperiksa dari sisi teknik perancangan;
c. Penetapan Status Penggunaan ditetapkan untuk satuan kerja di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
d. Kepala Bagian yang membidangi BMN meneliti dan mengevaluasi rancangan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Penetapan Status Penggunaan BMN;
e. Kuasa Pengguna Barang mengajukan surat perihal permohonan penetapan status penggunaan disertai rancangan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Penetapan Status Penggunaan BMN kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
f. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atas nama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan MENETAPKAN Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Penetapan Status Penggunaan BMN; dan
g. Jabatan Pelaksana yang terkait dengan pengelolaan BMN melakukan pembaruan data dalam aplikasi pengelolaan BMN.
Pasal 7
Tata cara pelaksanaan pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab tertentu terkait Penggunaan sementara diatur sebagai berikut:
a. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Pengguna Barang atau Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan menerima permohonan Penggunaan sementara dari Pimpinan Kementerian/Lembaga yang terkait;
b. Jabatan Pelaksana yang terkait dengan pengelolaan BMN menyusun daftar permohonan BMN yang akan digunakan sementara;
c. Kepala Subbagian yang membidangi BMN menyusun konsep Surat Persetujuan Penggunaan sementara;
d. Kepala Bagian yang membidangi BMN meneliti dan mengevaluasi konsep Surat Persetujuan Penggunaan sementara;
e. Kuasa Pengguna Barang menyusun alternatif BMN yang dapat digunakan sementara oleh Kementerian/Lembaga;
f. Kuasa Pengguna Barang mengajukan surat perihal permohonan Penggunaan sementara BMN disertai konsep Surat Persetujuan Penggunaan sementara kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
g. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atas nama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menerbitkan Surat Persetujuan Penggunaan sementara;
h. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atas nama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menandatangani perjanjian Penggunaan sementara dan berita acara serah terima;
i. Jabatan Pelaksana yang terkait dengan pengelolaan BMN melakukan pembaruan data dalam aplikasi pengelolaan BMN; dan
j. Inspektur Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan melakukan pengawasan atas pelaksanaan Penggunaan sementara oleh Kementerian/Lembaga.
(1) Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab memberikan persetujuan atas permohonan Pemindahtanganan BMN berupa:
a. Penjualan; dan
b. Hibah.
(2) Kuasa Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab mengajukan usul Pemindahtanganan BMN yang berada dalam penguasaannya kepada Pengguna Barang, untuk mendapatkan persetujuan dari Pengguna Barang, berupa:
a. Penjualan; dan
b. Hibah.
(3) Kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a dilakukan terhadap BMN yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab tertentu dalam pengelolaan BMN yang ditetapkan oleh Pengelola Barang.
(4) Kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan (2) huruf b dilakukan terhadap BMN yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab tertentu dalam pengelolaan BMN yang ditetapkan oleh Pengelola Barang.
(1) Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab memberikan persetujuan atas permohonan Pemusnahan BMN.
(2) Kuasa Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab mengajukan usul Pemusnahan BMN yang berada dalam penguasaannya kepada Pengguna Barang, untuk mendapatkan persetujuan dari Pengguna Barang.
(3) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemusnahan BMN yang
ditetapkan oleh Pengelola Barang.
(4) Kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan terhadap BMN yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab tertentu dalam pengelolaan BMN yang ditetapkan oleh Pengelola Barang.
Pasal 12
Tata cara pelaksanaan pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab tertentu terkait Pemusnahan BMN diatur sebagai berikut:
a. Jabatan Pelaksana yang terkait dengan pengelolaan BMN menginventarisasi data BMN dan mengolah bahan analisis terkait kegiatan Pemusnahan BMN;
b. Kepala Subbagian yang membidangi BMN melakukan verifikasi data dan menyusun analisis terkait kegiatan Pemusnahan;
c. Kepala Bagian yang membidangi BMN mengevaluasi hasil analisis dan merumuskan kebijakan Pemusnahan;
d. Kuasa Pengguna Barang mengajukan surat perihal permohonan Pemusnahan disertai konsep Surat Persetujuan Pemusnahan kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
e. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atas nama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menerbitkan Surat Persetujuan Pemusnahan;
f. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atas nama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan MENETAPKAN Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Penghapusan BMN;
g. Jabatan Pelaksana yang terkait dengan pengelolaan BMN melakukan pembaruan data dalam aplikasi pengelolaan BMN;
h. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atas nama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan melaporkan hasil pemusnahan kepada Pengelola Barang; dan
i. Inspektur Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan melakukan pengawasan kegiatan Pemusnahan.
(1) Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab memberikan persetujuan atas permohonan Penghapusan BMN terhadap BMN yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab tertentu dalam pengelolaan BMN yang ditetapkan oleh Pengelola Barang.
(2) Kuasa Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab mengajukan usul Penghapusan BMN yang berada dalam penguasaan Pengguna Barang, untuk mendapatkan persetujuan dari Pengguna Barang, terhadap BMN yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab tertentu dalam pengelolaan BMN yang ditetapkan oleh Pengelola Barang.
Pasal 14
Tata cara pelaksanaan pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab tertentu terkait Penghapusan BMN diatur sebagai berikut:
a. Jabatan Pelaksana yang terkait dengan pengelolaan BMN menginventarisasi data BMN dan mengolah bahan analisis terkait kegiatan Penghapusan BMN;
b. Kepala Subbagian yang membidangi BMN menyusun konsep Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan tentang Penghapusan BMN dan menyampaikan kepada unit yang membidangi penyusunan peraturan perundang-undangan untuk diperiksa dari sisi teknik perancangan;
c. Kepala Bagian yang membidangi BMN meneliti rancangan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Penghapusan BMN;
d. Kuasa Pengguna Barang mengusulkan pembentukan Tim Pemeriksaan/Penelitian, Penilaian, Penjualan, dan Penghapusan BMN kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dengan mekanisme sebagai berikut:
1. Kepala Subbagian yang membidangi BMN menyusun konsep Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Tim Pemeriksaan/ Penelitian, Penilaian, Penjualan, dan Penghapusan BMN dan menyampaikan kepada unit yang membidangi penyusunan peraturan perundang-undangan untuk diperiksa dari sisi teknik perancangan;
2. Kepala Bagian yang membidangi BMN meneliti dan mengevaluasi rancangan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Tim Pemeriksaan/Penelitian, Penilaian, Penjualan, dan Penghapusan BMN;
3. Kuasa Pengguna Barang mengajukan nota dinas perihal permohonan penetapan rancangan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Tim Pemeriksaan/Penelitian, Penilaian, Penjualan, dan Penghapusan BMN kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
4. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan MENETAPKAN rancangan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Tim Pemeriksaan/Penelitian, Penilaian, Penjualan, dan
Penghapusan BMN; dan
5. Dalam hal Kuasa Pengguna Barang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN Keputusan, Keputusan tentang Tim Pemeriksaan/Penelitian, Penilaian, Penjualan, dan Penghapusan BMN dapat langsung ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Barang;
e. Tim Pemeriksaan/Penelitian, Penilaian, Penjualan, dan Penghapusan melakukan cek fisik dan menaksir nilai limit BMN yang akan dipindahtangankan;
f. Kuasa Pengguna Barang mengajukan mengajukan surat perihal permohonan Penghapusan BMN disertai rancangan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Penghapusan BMN kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
g. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atas nama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan MENETAPKAN Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Penghapusan BMN;
h. Jabatan Pelaksana yang terkait dengan pengelolaan BMN melakukan pembaruan data dalam aplikasi pengelolaan BMN; dan
i. Inspektur Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan melakukan pengawasan kegiatan Penghapusan BMN.
Kuasa Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab:
a. menunjuk pejabat yang mengurus dan menyimpan BMN;
dan
b. menyusun dan menyampaikan laporan barang pengguna semesteran dan laporan pengguna barang tahunan yang
berada dalam penguasaan Pengguna Barang kepada Pengelola Barang.
Tata cara pelaksanaan pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab tertentu terkait penunjukan pejabat yang mengurus dan menyimpan BMN diatur sebagai berikut:
a. Kuasa Pengguna Barang menunjuk pejabat yang mengurus dan menyimpan BMN;
b. Kepala Subbagian yang membidangi BMN menyusun konsep Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Pengangkatan Pejabat Penyimpan BMN dan menyampaikan kepada unit yang membidangi penyusunan peraturan perundang-undangan untuk diperiksa dari sisi teknik perancangan;
c. Kepala Bagian yang membidangi BMN meneliti dan mengevaluasi rancangan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Pengangkatan Pejabat Penyimpan BMN;
d. Kuasa Pengguna Barang mengajukan nota dinas perihal permohonan penetapan rancangan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Pengangkatan Pejabat Penyimpan BMN kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
e. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan MENETAPKAN Keputusan Pengangkatan Pejabat Penyimpan BMN; dan
f. dalam hal Kuasa Pengguna Barang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN Keputusan, Keputusan tentang Pengangkatan Pejabat Penyimpan BMN dapat langsung ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Barang.
Pasal 17
Tata cara penyusunan dan penyampaian laporan barang pengguna semesteran dan laporan pengguna barang tahunan yang berada dalam penguasaan Pengguna Barang kepada Pengelola Barang diatur sebagai berikut:
a. Jabatan Pelaksana yang terkait dengan pengelolaan BMN mengidentifikasi dan mengolah data yang terkait dengan Penatausahaan BMN;
b. Kepala Subbagian yang membidangi BMN menyiapkan konsep laporan barang pengguna semesteran dan laporan pengguna barang tahunan;
c. Kepala Bagian yang membidangi BMN meneliti dan mempelajari konsep laporan barang pengguna semesteran dan laporan pengguna barang tahunan;dan
d. Kuasa Pengguna Barang menandatangani laporan barang pengguna semesteran dan laporan pengguna barang tahunan yang berada dalam penguasaan Pengguna Barang, yang selanjutnya menyampaikan laporan tersebut kepada Pengelola Barang.
(1) Keputusan terkait pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab tertentu dalam pengelolaan BMN sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini mengikuti bentuk dan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Surat Persetujuan terkait pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab tertentu dalam pengelolaan BMN mengikuti bentuk dan format sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab tertentu dalam pengelolaan BMN yang ditetapkan oleh Pengelola Barang.
Pasal 19
Kuasa Pengguna Barang di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ditetapkan oleh Pengguna Barang dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2017
MENTERI KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM, DAN KEAMANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIRANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
Tata cara pelaksanaan pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab tertentu terkait Pemindahtanganan BMN melalui mekanisme Penjualan diatur sebagai berikut:
a. Jabatan Pelaksana yang terkait dengan pengelolaan BMN menginventarisasi data BMN dan mengolah bahan analisis terkait permohonan pemindahtanganan BMN melalui mekanisme penjualan;
b. Kepala Subbagian yang membidangi BMN melakukan verifikasi data dan menyusun analisis terkait permohonan Pemindahtanganan BMN melalui mekanisme Penjualan;
c. Kepala Bagian yang membidangi BMN mengevaluasi hasil analisis atas rencana penjualan BMN dan merumuskan kebijakan Pemindahtanganan melalui mekanisme Penjualan;
d. Kuasa Pengguna Barang mengusulkan pembentukan Tim Pemeriksaan/Penelitian, Penilaian, Penjualan, dan Penghapusan BMN kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dengan mekanisme sebagai berikut:
1. Kepala Subbagian yang membidangi BMN menyusun konsep Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Tim Pemeriksaan/Penelitian, Penilaian, Penjualan, dan Penghapusan BMN dan menyampaikan kepada unit yang membidangi penyusunan peraturan perundang-undangan untuk diperiksa dari sisi teknik perancangan;
2. Kepala Bagian yang membidangi BMN meneliti dan mengevaluasi rancangan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Tim Pemeriksaan/Penelitian, Penilaian, Penjualan, dan Penghapusan BMN;
3. Kuasa Pengguna Barang mengajukan surat perihal permohonan penetapan rancangan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Tim Pemeriksaan/Penelitian, Penilaian, Penjualan, dan Penghapusan BMN kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
4. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan MENETAPKAN Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Tim
Pemeriksaan/Penelitian, Penilaian, Penjualan, dan Penghapusan BMN; dan
5. dalam hal Kuasa Pengguna Barang pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN Keputusan, Keputusan tentang Tim Pemeriksaan/Penelitian, Penilaian, Penjualan, dan Penghapusan BMN dapat langsung ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Barang;
e. Tim Pemeriksaan/Penelitian, Penilaian, Penjualan, dan Penghapusan BMN melakukan cek fisik dan menyusun perkiraan nilai limit BMN yang akan dipindahtangankan;
f. Kuasa Pengguna Barang mengajukan surat perihal permohonan Pemindahtanganan melalui mekanisme Penjualan disertai konsep Surat Persetujuan Pemindahtanganan melalui mekanisme Penjualan kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
g. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atas nama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menerbitkan Surat Persetujuan Pemindahtanganan dengan mekanisme Penjualan;
h. Penjualan BMN dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang;
i. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atas nama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan MENETAPKAN Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Penghapusan BMN;
j. Jabatan Pelaksana yang terkait dengan pengelolaan BMN melakukan pembaruan data dalam aplikasi pengelolaan BMN;
k. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atas nama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan melaporkan hasil Pemindahtanganan melalui mekanisme Penjualan kepada Pengelola Barang; dan
l. Inspektur Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan melakukan pengawasan kegiatan Pemindahtanganan melalui mekanisme Penjualan.
Tata cara pelaksanaan pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab tertentu terkait Pemindahtanganan BMN melalui mekanisme Hibah diatur sebagai berikut:
a. Jabatan Pelaksana yang terkait dengan pengelolaan BMN menginventarisasi data BMN dan mengolah bahan analisis terkait usulan kegiatan Pemindahtanganan BMN melalui mekanisme Hibah;
b. Kepala Subbagian yang membidangi BMN melakukan verifikasi data dan menyusun analisis terkait usulan kegiatan Pemindahtanganan BMN melalui mekanisme Hibah;
c. Kepala Bagian yang membidangi BMN mengevaluasi hasil analisis dan merumuskan kebijakan Pemindahtanganan melalui mekanisme Hibah;
d. Kuasa Pengguna Barang mengajukan surat perihal permohonan Pemindahtanganan melalui mekanisme Hibah disertai konsep Surat Persetujuan Pemindahtanganan melalui mekanisme Hibah kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
e. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atas nama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menerbitkan Surat Persetujuan Pemindahtanganan dengan mekanisme Hibah;
f. Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk MENETAPKAN Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengenai jenis, jumlah, dan nilai BMN yang akan dihibahkan;
g. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atas nama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dan pihak calon penerima Hibah melaksanakan Hibah BMN yang dituangkan dalam Naskah Hibah dan Berita Acara Serah Terima;
h. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atas nama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan MENETAPKAN Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Penghapusan BMN;
i. Jabatan Pelaksana yang terkait dengan pengelolaan BMN melakukan pembaruan data dalam aplikasi pengelolaan BMN;
j. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atas nama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan melaporkan hasil Pemindahtanganan melalui mekanisme Hibah kepada Pengelola Barang; dan
k. Inspektur Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan melakukan pengawasan kegiatan Pemindahtanganan melalui mekanisme Hibah.
Tata cara pelaksanaan pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab tertentu terkait Penghapusan BMN diatur sebagai berikut:
a. Jabatan Pelaksana yang terkait dengan pengelolaan BMN menginventarisasi data BMN dan mengolah bahan analisis terkait kegiatan Penghapusan BMN;
b. Kepala Subbagian yang membidangi BMN menyusun konsep Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan tentang Penghapusan BMN dan menyampaikan kepada unit yang membidangi penyusunan peraturan perundang-undangan untuk diperiksa dari sisi teknik perancangan;
c. Kepala Bagian yang membidangi BMN meneliti rancangan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Penghapusan BMN;
d. Kuasa Pengguna Barang mengusulkan pembentukan Tim Pemeriksaan/Penelitian, Penilaian, Penjualan, dan Penghapusan BMN kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dengan mekanisme sebagai berikut:
1. Kepala Subbagian yang membidangi BMN menyusun konsep Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Tim Pemeriksaan/ Penelitian, Penilaian, Penjualan, dan Penghapusan BMN dan menyampaikan kepada unit yang membidangi penyusunan peraturan perundang-undangan untuk diperiksa dari sisi teknik perancangan;
2. Kepala Bagian yang membidangi BMN meneliti dan mengevaluasi rancangan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Tim Pemeriksaan/Penelitian, Penilaian, Penjualan, dan Penghapusan BMN;
3. Kuasa Pengguna Barang mengajukan nota dinas perihal permohonan penetapan rancangan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Tim Pemeriksaan/Penelitian, Penilaian, Penjualan, dan Penghapusan BMN kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
4. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan MENETAPKAN rancangan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Tim Pemeriksaan/Penelitian, Penilaian, Penjualan, dan
Penghapusan BMN; dan
5. Dalam hal Kuasa Pengguna Barang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN Keputusan, Keputusan tentang Tim Pemeriksaan/Penelitian, Penilaian, Penjualan, dan Penghapusan BMN dapat langsung ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Barang;
e. Tim Pemeriksaan/Penelitian, Penilaian, Penjualan, dan Penghapusan melakukan cek fisik dan menaksir nilai limit BMN yang akan dipindahtangankan;
f. Kuasa Pengguna Barang mengajukan mengajukan surat perihal permohonan Penghapusan BMN disertai rancangan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Penghapusan BMN kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
g. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atas nama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan MENETAPKAN Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Penghapusan BMN;
h. Jabatan Pelaksana yang terkait dengan pengelolaan BMN melakukan pembaruan data dalam aplikasi pengelolaan BMN; dan
i. Inspektur Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan melakukan pengawasan kegiatan Penghapusan BMN.
Tata cara pelaksanaan pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab tertentu terkait Pemindahtanganan BMN melalui mekanisme Penjualan diatur sebagai berikut:
a. Jabatan Pelaksana yang terkait dengan pengelolaan BMN menginventarisasi data BMN dan mengolah bahan analisis terkait permohonan pemindahtanganan BMN melalui mekanisme penjualan;
b. Kepala Subbagian yang membidangi BMN melakukan verifikasi data dan menyusun analisis terkait permohonan Pemindahtanganan BMN melalui mekanisme Penjualan;
c. Kepala Bagian yang membidangi BMN mengevaluasi hasil analisis atas rencana penjualan BMN dan merumuskan kebijakan Pemindahtanganan melalui mekanisme Penjualan;
d. Kuasa Pengguna Barang mengusulkan pembentukan Tim Pemeriksaan/Penelitian, Penilaian, Penjualan, dan Penghapusan BMN kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dengan mekanisme sebagai berikut:
1. Kepala Subbagian yang membidangi BMN menyusun konsep Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Tim Pemeriksaan/Penelitian, Penilaian, Penjualan, dan Penghapusan BMN dan menyampaikan kepada unit yang membidangi penyusunan peraturan perundang-undangan untuk diperiksa dari sisi teknik perancangan;
2. Kepala Bagian yang membidangi BMN meneliti dan mengevaluasi rancangan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Tim Pemeriksaan/Penelitian, Penilaian, Penjualan, dan Penghapusan BMN;
3. Kuasa Pengguna Barang mengajukan surat perihal permohonan penetapan rancangan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Tim Pemeriksaan/Penelitian, Penilaian, Penjualan, dan Penghapusan BMN kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
4. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan MENETAPKAN Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Tim
Pemeriksaan/Penelitian, Penilaian, Penjualan, dan Penghapusan BMN; dan
5. dalam hal Kuasa Pengguna Barang pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN Keputusan, Keputusan tentang Tim Pemeriksaan/Penelitian, Penilaian, Penjualan, dan Penghapusan BMN dapat langsung ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Barang;
e. Tim Pemeriksaan/Penelitian, Penilaian, Penjualan, dan Penghapusan BMN melakukan cek fisik dan menyusun perkiraan nilai limit BMN yang akan dipindahtangankan;
f. Kuasa Pengguna Barang mengajukan surat perihal permohonan Pemindahtanganan melalui mekanisme Penjualan disertai konsep Surat Persetujuan Pemindahtanganan melalui mekanisme Penjualan kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
g. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atas nama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menerbitkan Surat Persetujuan Pemindahtanganan dengan mekanisme Penjualan;
h. Penjualan BMN dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang;
i. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atas nama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan MENETAPKAN Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Penghapusan BMN;
j. Jabatan Pelaksana yang terkait dengan pengelolaan BMN melakukan pembaruan data dalam aplikasi pengelolaan BMN;
k. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atas nama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan melaporkan hasil Pemindahtanganan melalui mekanisme Penjualan kepada Pengelola Barang; dan
l. Inspektur Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan melakukan pengawasan kegiatan Pemindahtanganan melalui mekanisme Penjualan.
Tata cara pelaksanaan pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab tertentu terkait Pemindahtanganan BMN melalui mekanisme Hibah diatur sebagai berikut:
a. Jabatan Pelaksana yang terkait dengan pengelolaan BMN menginventarisasi data BMN dan mengolah bahan analisis terkait usulan kegiatan Pemindahtanganan BMN melalui mekanisme Hibah;
b. Kepala Subbagian yang membidangi BMN melakukan verifikasi data dan menyusun analisis terkait usulan kegiatan Pemindahtanganan BMN melalui mekanisme Hibah;
c. Kepala Bagian yang membidangi BMN mengevaluasi hasil analisis dan merumuskan kebijakan Pemindahtanganan melalui mekanisme Hibah;
d. Kuasa Pengguna Barang mengajukan surat perihal permohonan Pemindahtanganan melalui mekanisme Hibah disertai konsep Surat Persetujuan Pemindahtanganan melalui mekanisme Hibah kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
e. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atas nama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menerbitkan Surat Persetujuan Pemindahtanganan dengan mekanisme Hibah;
f. Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk MENETAPKAN Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengenai jenis, jumlah, dan nilai BMN yang akan dihibahkan;
g. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atas nama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dan pihak calon penerima Hibah melaksanakan Hibah BMN yang dituangkan dalam Naskah Hibah dan Berita Acara Serah Terima;
h. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atas nama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan MENETAPKAN Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Penghapusan BMN;
i. Jabatan Pelaksana yang terkait dengan pengelolaan BMN melakukan pembaruan data dalam aplikasi pengelolaan BMN;
j. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atas nama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan melaporkan hasil Pemindahtanganan melalui mekanisme Hibah kepada Pengelola Barang; dan
k. Inspektur Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan melakukan pengawasan kegiatan Pemindahtanganan melalui mekanisme Hibah.