Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN ZOONOSIS DAN PENYAKIT INFEKSIUS BARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengorganisasian relawan di tingkat desa/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d dilaksanakan dengan: a. membentuk kelembagaan relawan SBM di desa; dan b. membentuk tim/jejaring kerja relawan SBM di kelurahan.
Koreksi Anda