Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN ZOONOSIS DAN PENYAKIT INFEKSIUS BARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rekrutmen dan optimalisasi peran relawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b dilaksanakan melalui: a. identifikasi kebutuhan relawan di tingkat desa/kelurahan; b. sinkronisasi data relawan pada organisasi yang tergabung dalam forum pengurangan risiko bencana; c. peningkatan kapasitas dengan penyelenggaraan pelatihan dan bimbingan teknis bagi relawan; dan d. penyediaan kanal pelaporan hasil pemantauan gejala oleh relawan.
Koreksi Anda