Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN ZOONOSIS DAN PENYAKIT INFEKSIUS BARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peningkatan jiwa kerelawanan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dilaksanakan melalui: a. promosi relawan SBM; b. advokasi peran pemangku kepentingan; dan c. pelibatan tokoh masyarakat dan pemengaruh (influencer).
Koreksi Anda