Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN ZOONOSIS DAN PENYAKIT INFEKSIUS BARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilaksanakan melalui: a. peningkatan jiwa kerelawanan masyarakat; b. rekrutmen dan optimalisasi peran relawan; c. penguatan forum pengurangan risiko bencana; dan d. pengorganisasian relawan di tingkat desa/kelurahan.
Koreksi Anda