Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN ZOONOSIS DAN PENYAKIT INFEKSIUS BARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan daftar penyakit wajib lapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. (2) Daftar penyakit wajib lapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator.
Koreksi Anda