Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN ZOONOSIS DAN PENYAKIT INFEKSIUS BARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Surveilans terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri dari: a. surveilans berbasis kejadian atau surveilans sindrom prioritas; b. surveilans berbasis indikator; c. surveilans triangulasi; dan d. surveilans kematian.
Koreksi Anda