Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN ZOONOSIS DAN PENYAKIT INFEKSIUS BARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Koordinasi Pusat Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 terdiri atas: a. pengarah; b. pelaksana yang terbagi atas kelompok kerja; dan c. sekretariat.
Koreksi Anda