Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN ZOONOSIS DAN PENYAKIT INFEKSIUS BARU
Teks Saat Ini
Tim Koordinasi Pusat Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 terdiri atas:
a. pengarah;
b. pelaksana yang terbagi atas kelompok kerja; dan
c. sekretariat.
Koreksi Anda
