Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN ZOONOSIS DAN PENYAKIT INFEKSIUS BARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Respons komprehensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b dilaksanakan melalui sistem komando yang dibentuk oleh pemerintah daerah dan/atau pemerintah pusat. (2) Respons komprehensif dilakukan apabila: a. respons cepat tidak lagi memadai dan penularan penyakit terus terjadi; dan/atau b. setelah ditetapkannya suatu penyakit dalam status darurat. (3) Respons komprehensif terdiri atas: a. investigasi, deteksi dini, dan tindakan teknis yang diperlukan; b. perluasan layanan; c. manajemen logistik; d. manajemen informasi; e. pembatasan mobilitas; f. pengerahan sumber daya nonregular; dan/atau g. pemusnahan sumber penularan.
Koreksi Anda