Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN ZOONOSIS DAN PENYAKIT INFEKSIUS BARU
Teks Saat Ini
Peningkatan cakupan dan kualitas surveilans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilaksanakan melalui:
a. surveilans terpadu; dan
b. SBM.
Koreksi Anda
