Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN ZOONOSIS DAN PENYAKIT INFEKSIUS BARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan sistem informasi terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan oleh badan nasional penanggulangan bencana dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait. (2) Data sistem informasi terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari kementerian/lembaga terkait.
Koreksi Anda