Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN ZOONOSIS DAN PENYAKIT INFEKSIUS BARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemetaan risiko dilakukan untuk mengetahui potensi terjadinya eskalasi situasi penyakit pada suatu wilayah. (2) Pelaksanaan pemetaan risiko dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator.
Koreksi Anda