Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN ZOONOSIS DAN PENYAKIT INFEKSIUS BARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rekomendasi manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan dalam hal penilaian tingkat risiko menghasilkan risiko menengah dan risiko tinggi. (2) Rekomendasi manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. situasi penyakit; b. mitigasi; dan c. intervensi. (3) Situasi penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikategorikan menjadi: a. kejadian luar biasa; b. wabah; atau c. keadaan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda