Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN ZOONOSIS DAN PENYAKIT INFEKSIUS BARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi ancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan terhadap Zoonosis dan PIB. (2) Identifikasi ancaman Zoonosis dan PIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan: a. perkembangan penyakit endemik; dan/atau b. peringatan situasi penyakit dari organisasi kesehatan dunia dan/atau organisasi kesehatan hewan dunia.
Koreksi Anda